JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan yang memungkinkan calon pembeli rumah susun (rusun) DP Rp 0 berpenghasilan maksimal 14 juta merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Itu mengikuti kebijakan daripada peraturan pemerintah (dari kementerian) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), ada keputusannya kementerian PUPR," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Kebijakan yang dimaksud merupakan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Baca juga: Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Rusun DP Rp 0 Sebesar Rp 14 Juta Sudah Berlaku Setahun
Dalam lampiran disebutkan batasan tertinggi penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 12,3 juta.
"Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat). Kami ini di pemprov ini tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan oleh pemprov, kabupaten kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," kata Riza.
Riza mengatakan, kebijakan tersebut juga memberikan akses yang lebih luas lagi untuk masyarakat.
"Prinsipnya, dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," kata Riza.
Sebelumnya, penghasilan tertinggi warga penerima manfaat rumah susun DP Rp 0 ditentukan Pemprov DKI sebesar Rp 7 juta sebelum akhirnya diubah mengikuti Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019.
Baca juga: Anies Ubah Syarat Program Rumah DP Rp 0, Warga Bergaji hingga Rp 14 Juta Bisa Jadi Penerima Manfaat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.