JAKARTA, KOMPAS.com - Lima polisi yang jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan dan pembunuhan berencana oleh terdakwa John Kei membantah telah melakukan penganiayaan dalam penangkapan John Kei dan sejumlah anak buahnya pada 21 Juni 2020.
Kelima saksi yang dihadirkan adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.
"Apa ada penganiayaan saat penangkapan?" tanya seorang kuasa hukum John Kei dan anak buahnya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
"Tidak," kata Hartanto, salah seorang saksi di sidang Rabu.
Baca juga: Sidang Lanjutan John Kei, Lima Orang Polisi Jadi Saksi
Pernyataan Hartanto kemudian diamini saksi lainnya.
Namun, John Kei dan kawan-kawannya menyatakan sebaliknya.
"Mereka (polisi) aniaya semua. Penganiayaan semua, Yang Mulia" kata John Kei kepada Majelis Hakim dalam sidang itu.
Hal yang sama juga diungkapkan anak buah John Kei yang ditangkap bersama dengan John.
"Saya disiksa habis di mobil," kata Henra Yanto, seorang anak buah John Kei.
"Saat penangkapan kami disiksa," ungkap Bukon Koko, anak buah John Kei lainnya.
Bahkan, salah seorang anak buah John Kei bernama Yeremias mengaku dua jari kanannya cacat akibat dianiaya polisi saat penangkapan.
"Jari kellingling saya diinjak, bengkok, jari manis juga diinjak," ungkap Yeremias.
Semuel Rahanbinan, anak buah John Kei lainnya yang menyerahkan diri kepada polisi juga mengaku disiksa.
"Saya menyerahkan diri, masih disiksa juga," kata Semuel di persidangan itu.
Hakim lalu mengkonfirmasi kejadian kepada saksi.