JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/3/2021).
Lima orang polisi yang menangkap John Kei dan anak buahnya dihadirkan sebagai saksi di pengadilan. Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo, petugas gabungan dari Polres Jakarta Barat dan Popda Metro Jaya.
Berikut serentetan fakta sidang John Kei yang digelar Rabu kemarin:
Saksi sebut John ditangkap di kediamannya
Saksi Hartanto menyatakan, penangkapan John dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediamannya di Jalan Titian.
Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," kata Hartanto.
Baca juga: Sidang Lanjutan John Kei, Lima Orang Polisi Jadi Saksi
Adapun yang ditangkap adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Sementara Franklyn Resmol, anak buah John lainnya ditangkap di kediaman pribadinya.
Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan menyerahkan diri.
Menurut Hartanto, John ditangkap ketika sedang berada di kamarnya.
John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun ketika ditangkap.
Saksi temukan senjata tajam
Saksi penangkap menyatakan menemukan sejumlah senjata tajam di kediaman John saat ia ditangkap.
"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," jelas Hartanto dalam persidangan hari ini.
Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.
Baca juga: Saksi: Golok, Parang, dan Pipa Runcing Ditemukan di Kediaman John Kei Saat Ditangkap
"Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yanh di macem-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," kata Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa senjata tidak sedang dipegang oleh siapapun.