JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memberikan pelayanan pemulihan terhadap bayi yang dipukuli ayahnya sendiri, yaitu EP.
Peristiwa pemukulan itu terjadi di rumah EP di Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).
"Kami harap Pemda Depok segera memberikan layanan pemulihan bagi korban," kata Komisioner KPAI, Putu Elvina, Kamis.
Menurut Putu Elvina, alasan EP yang mengaku khilaf saat melakukan kekerasan terhadap anaknya yang berusia tujuh bulan tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: Ayah di Depok Aniaya Anak Kandung Usia 7 Bulan, Komnas PA: Kejahatan Luar Biasa
"Kami harap kejadian ini jadi pembelajaran agar orangtua tidak sewenang-wenang memperlakukan anak seperti itu," kata dia.
EP sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh istrinya sendiri karena kerap memukuli anaknya. Pelaporan itu dibuat karena istri EP yang baru pulang kerja mendapati anaknya mengalami luka lebam di wajah. Belakangan diketahui penyebab lebam itu karena dipukuli EP.
Polisi menyebutkan, EP memukuli anaknya karena kesal anaknya kerap menangis.
EP sempat melarikan diri setelah memukuli anaknya. Namun empat hari setelahnya polisi menangkap dia.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Korban luka di mata, pecah mulut, terus lutut memar karena dibanting, punggungnya dicubit," kata Imran kepada wartawan, Rabu.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.