JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengeklaim tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu KM 15 RT 006 RW 002, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, secara hukum sah milik Pertamina.
Menurut Achmad Suyudi, Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) yang merupakan anak usaha PT Pertamina, tanah tersebut sah dimiliki PT Pertamina setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: UPDATE Korban Luka akibat Bentrokan di Pancoran Berjumlah 28 Orang
Adapun status tanah di lokasi tersebut diduga memicu bentrokan di Pancoran pada Rabu (17/3/2021).
"Objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT PERTAMINA berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418," kata Agus Suprijanto, SVP Corporate Communication and Investor Relation PT Pertamina dalam keterangan tertulis, Kamis.
"Aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu," lanjut Agus.
Masih dijelaskan Agus, hak kepemilikan PT Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707.
Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat di hadapan Mochtar Affandi SH, notaris di Jakarta.
Agus menyatakan bahwa Pertamina melalui PT PTC akan melakukan proses pemulihan aset yang ditempuh melalui pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.
Upaya pemulihan aset, Agus menjelaskan, telah berjalan lebih dari sepuluh bulan.
"(Upaya pemulihan) berjalan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif," kata Agus.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan, Bermasalah Sejak 1970-an
Pemulihan aset juga dilakukan dengan membangun komunikasi melalui sejumlah tokoh masyarakat, aparat muspika, dan aparat sipil setempat.
Melalui tokoh-tokoh tersebut, warga diingkatkan terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.
Proses pemulihan juga dipastikan dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkistis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," tutur Achmad.