DEPOK, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial EP dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh istrinya sendiri karena kedapatan memukuli anaknya yang masih berusia tujuh bulan.
"Berawal hari Jumat kejadiannya, istrinya pulang kantor melihat anaknya lebam-lebam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreksrkim) Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, kepada wartawan pada Selasa (16/3/2021).
"Ternyata yang memukuli itu bapaknya. Alasannya, anaknya nangis-nangis terus, dia jadi dongkol. Laporannya baru hari Minggu," jelasnya.
Baca juga: Ayah di Depok Aniaya Anak Kandung Usia 7 Bulan, Komnas PA: Kejahatan Luar Biasa
Anak tersebut, menurut Bayu, adalah anak kandung EP. Bayu juga tak menutup kemungkinan bahwa EP pun berbuat kasar terhadap istri.
"Pernah ya pernah dia memukul istrinya, tapi kapannya kita enggak tahu karena dia enggak laporan," kata Bayu.
Bayu mengeklaim jajarannya langsung mencari keberadaan EP di rumahnya, namun pelaku tidak ada.
"Anggota langsung cek TKP ke rumahnya di Tapos tapi, bapaknya ini sudah kabur, enggak ada," ungkap Bayu.
Bayu rupanya ada di tempat kerjanya sebagai binatu di bilangan Citereup, Kabupaten Bogor. Di sana akhirnya ia diringkus polisi pada Selasa (16/3/2021).
EP menolak disebut kabur.
"Saya lagi kerja. Empat hari saya kerja. Enggak kabur," kata EP kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
"Waktu ibunya pulang saya mengaku habis mukul, terus kepala saya dipukul istri," imbuhnya.
Baca juga: Kabur 4 Hari, Ayah Asal Depok Penyiksa Balita 7 Bulan Ditangkap Polisi
EP mengaku dirinya kerap tidak sreg dengan istrinya dan sering cekcok. Akan tetapi, soal penganiayaan terhadap bayi kandung ya itu, EP mengaku khilaf.
Ia merasa kesal lantaran istrinya belum juga pulang dan anaknya tak kunjung tidur, sementara ia mengaku sedang capek.
“Kan saya belum tidur sama sekali, kepala pusing waktu pulang kerja. Itu yang membuat saya kesal," kata EP.
"Saya pukul doang, dua kali di wajah. Saya menyesal banget. Saya khilaf, tahu-tahu emosi begitu," lanjutnya.