TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menunggu arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang terkait vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya menunggu fatwa yang dikeluarkan MUI apakah vaksinasi dapat dilakukan saat siang atau malam hari setelah umat Islam berbuka puasa.
"Masih minta arahan dari MUI (terkait vaksinasi). Jadi, nunggu MUI memberikan fatwanya," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (19/3/2021).
"Apakah vaksinasi bisa dikerjakan malam. Apakah boleh vaksinasi pagi dan siang," imbuh dia.
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan
Pemkot Tangerang menunggu fatwa dari MUI, kata Arief, karena pihaknya belum mengetahui apakah penyuntikan vaksin Covid-19 berpengaruh terhadap nilai puasa atau tidak.
Arief menambahkan, tempat pelaksanaan vaksinasi di Kota Tangerang, Banten, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi nantinya.
"Tempatnya mungkin menyesuaikan. Mungkin saja di masjid kalau jemaahnya besar, seperti di Al-Azzom. Jadi, kami bisa menyesuaikan situasi dan kondisi," tutur Arief.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksinasi Saat Puasa Ramadhan, Ini 3 Rekomendasinya
Dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah meminta lagi dosis vaksin Covid-19 kepada pemerintah pusat.
Kata Arief, Pemkot Tangerang mengajukan 1,7 juta dosis untuk seluruh warga Kota Tangerang.
"Ya kami mengajukan untuk semuanya. Total 1,7 juta. Sependuduknya (Kota Tangerang). Semuanya pengin divaksin," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.