Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa, Video Ini yang Dianggap Hasutan Rizieq Shihab untuk Massa Berkerumun

Kompas.com - 19/03/2021, 15:13 WIB
Ihsanuddin,
Nirmala Maulana Achmad,
Theresia Ruth Simanjuntak

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut menghasut massa sehingga menyebabkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan dakwaan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Jaksa membeberkan bukti berupa sejumlah rekaman video yang diunggah di akun YouTube resmi FPI, yang kini telah dihilangkan dari situs tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

"Terdakwa secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengundang massa melalui video," ujar jaksa.

Rekaman-rekaman tersebut berisi ajakan Rizieq agar masyarakat hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada 14 November 2020.

Video itu diambil ketika Rizieq menghadiri Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020. Rekaman itu diunggah dengan beberapa judul berbeda.

Selain itu, jaksa menjelaskan bahwa salah satu panitia acara, Haris Ubaidillah, mengunggah video itu ke YouTube.

"Untuk memastikan terlaksananya Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa, Haris Ubaidillah mengunggah video ke YouTube yang mengatakan: 'Hadirilah dan syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama Front Pembela Islam hari Kamis tanggal 12 November dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'," beber JPU.

Jaksa lantas menilai, video tersebut adalah bukti bahwa Rizieq menentang upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19.

"Hasutan Haris Ubaidillah bersama terdakwa yang disampaikan kepada masyarakat melalui YouTube adalah bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan agar tidak timbul penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Jaksa menegaskan, video tersebut telah diuji keabsahannya oleh tim ahli digital forensik. Sehingga, disimpulkan bahwa video bersifat nyata, tidak sisipan ataupun pemotongan cuplikan yang sengaja ditambahkan.

"Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sebagaimana yang telah dijadwalkan pada pukul 18.30 WIB, kegiatan pernikahan tersebut dan Maulid Nabi SAW tetap dilaksanakan terdakwa bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi sekalipun kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang diberlakukan PSBB karena kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jaksa.

Baca juga: Bujuk Rizieq Shihab yang Naik Pitam, Hakim: Ini Sidang Negara Bukan Pemerintah, Tidak Ada Foto Presiden

Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat saat itu, Bayu Meghantara, telah memberikan pemberitahuan secara lisan agar keluarga pengantin memperhatikan protokol kesehatan.

Jaksa menjelaskan, Bayu juga memberikan surat resmi tanggal 13 November 2020 perihal imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada panitia pelaksana.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com