JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa muncikari berinisial DA bukan hanya menawarkan 15 anak perempuan kepada pria hidung belang, melainkan juga menidurinya.
DA ditangkap saat polisi menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Kini, DA dan Cynthiara serta satu pengelola hotel berinisial AA sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik prostitusi terhadap anak.
"Bahkan menurut keterangan daripada korban, bukan saja melayani tamu, bahkan joki (muncikari) meniduri korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Selain Cynthiara Alona, Polisi Juga Tangkap Muncikari dan Pengelola Hotel
Menurut Yusri, muncikari itu menawarkan 15 anak perempuan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat sejak tiga bulan lalu.
Perbuatan terhadap para perempuan di bawah umur itu menjadikan muncikari dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis.
"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. kami masih dalami lagi, apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri.
Baca juga: Polisi: 30 Kamar Hotel Milik Cynthiara Alona Penuh Perempuan di Bawah Umur
Polisi sebelumnya menggerebek hotel itu dan menjaring sejumlah orang yang terlibat praktik prostitusi online. Mereka dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Belakangan diketahui hotel itu milik Cynthiara Alona yang sekitar dua tahun lalu merupakan rumah kos.
Yusri menyebutkan, Cynthiara mengetahui bahkan terlibat adanya dugaan prostitusi di hotelnya.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi: Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari agar Hotelnya Ramai Pengunjung
Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.