JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai drama baik di dalam maupun di luar persidangan, Jumat (19/3/2021).
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dilaksanakan secara virtual.
Awalnya, persidangan tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Akan tetapi, persidangan secara resmi baru dibuka majelis hakim sekitar pukul 09.40 WIB.
Baca juga: Sidang Diskors, Hakim Minta Rizieq Shihab Kembali Hadir usai Pembacaan Dakwaan
Satu hari sebelum persidangan, PN Jaktim telah mengimbau di media agar masyarakat menyaksikan jalannya sidang lanjutan secara virtual.
Akan tetapi, imbauan tersebut tak dihiraukan. Dalam pantauan Kompas.com, massa telah memadati PN Jaktim sejak Jumat pagi.
Kerumunan pun tak terelakkan, terdiri dari massa pendukung Rizieq dan polisi yang bertugas mengamankan situasi di lokasi.
Petugas harus berulang kali mengimbau massa untuk membubarkan diri dan menekankan bahwa persidangan hanya dapat disaksikan secara virtual.
"Tolong ya ibu-ibu jaga jarak. Tidak bergerombol. Ingat protokol kesehatan," kata petugas itu berbicara langsung tepat di hadapan massa.
Bukannya membubarkan diri, massa justru berorasi dan membentangkan spanduk sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun spanduk itu bertuliskan: "Hancurkan kezaliman tegakkan keadilan. Bebaskan HRS dan aktivis serta pejuang keadilan. Kami siap bela kebenaran sampai titik darah penghabisan."
Sempat terjadi tarik menarik spanduk antara polisi dan massa, serta perdebatan.
"Jangan marah-marah ibu, nanti darah tinggi," kata salah satu polisi dengan pengeras suara berupaya menenangkan keadaan.
Pada akhirnya, polisi bisa membubarkan massa setelah diizinkan berorasi selama beberapa menit di belakang gedung pengadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq terlihat sempat berdebat panas dengan polisi di luar gerbang PN Jaktim sekitar pukul 09.00 WIB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.