JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan soal perdebatan di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur antara personel keamanan dan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, perdebatan terjadi disebabkan pembatasan tim kuasa hukum Rizieq yang harus hadir di ruang sidang, yakni maksimal enam orang.
"Ya sebenarnya pukul 09.00 lewat dikit ya, dari Humas PN Jakarta Timur Bapak Alex Adam Faisal sudah menemui dari kuasa hukum Rizieq," tutur Erwin kepada wartawan.
"Dan dijelaskan bahwa pembatasan itu adalah untuk mengurangi kerumunan di ruang sidang utama," imbuh Erwin.
Baca juga: Sidang Belum Mulai, Tim Kuasa Hukum Rizieq Sudah Berdebat dengan Polisi
Kemudian, lima kuasa hukum Rizieq yang berhasil masuk ke wilayah PN Jakarta Timur mencoba bernegosiasi dengan pihak pengadilan.
"Ada lima orang awalnya yang sudah berkoordinasi dengan Ketua PN dan majelis hakim. Kemudian lima orang itu, sepanjang pemantauan kami, berdasarkan info majelis hakim, tidak masuk ke ruang sidang utama," kata Erwin.
Negosiasi buntu. Pihak pengadilan tetap membatasi jumlah kuasa hukum.
"Kemudian, pukul 10.30 WIB, beberapa kuasa hukum atau yang menyatakan dirinya kuasa hukum berusaha masuk. Polri bertugas mengamankan situasi di sekitar atau di dalam PN Jakarta Timur, itu sudah berkoordinasi dengan PN dan majelis hakim," kata Erwin.
Baca juga: Tak Izinkan Menantu Rizieq Walkout, Hakim: Saudara Melawan Hukum
"Sehingga bukan dilarang, tetapi sekali lagi, Humas PN Jakarta Timur mengamanatkan untuk membatasi," tambah Erwin.
Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab sempat berdebat panas dengan polisi yang berjaga di depan gerbang masuk PN Jakarta Timur, Jumat pagi.
Pantauan Kompas.com, perdebatan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat sidang belum dimulai.
Perdebatan bermula saat sejumlah tim kuasa hukum tak diperbolehkan masuk ke dalam PN Jaktim.
Polisi hanya mengizinkan empat pengacara yang masuk, sedangkan belasan pengacara lainnya tertahan di luar gerbang PN Jaktim.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Hakim Minta Rizieq Merenung usai Walk Out: Saat Emosi Kita Tidak Bisa Berfikir Jernih
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.