Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!

Kompas.com - 19/03/2021, 18:52 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Muhammad Hanif Alatas, menyatakan dia menolak hadir di sidang pembacaan dakwaan atas dirinya yang digelar secara virtual. Ia ingin dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menantu Rizieq itu memutuskan untuk walkout (keluar) dari ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri.

"Saya keberatan dengan sidang secara online, karena sidang secara online bergantung pada sinyal, tidak ada kepastian akan stabil," kata Hanif dalam persidangan, Jumat (19/3/2021) petang.

Baca juga: Penjelasan Kapolres soal Perdebatan Polisi dengan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab

"Saya punya kepentingan membela diri saya sehingga tak maksimal. Saya punya hak dihadirkan," sambung dia.

Ia menegaskan bahwa dirinya bisa mematuhi protokol kesehatan jika dihadirkan langsung di ruang sidang. Dia juga menegaskan sebelumnya ada sejumlah terdakwa koruptor yang bisa hadir langsung di ruang sidang pada saat pandemi seperti Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra.

"Manakala sidang tetap dilakukan online, silakan sidang dilanjutkan dan saya izin untuk walkout dari ruang sidang," ucap Hanif.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa wajib mengikuti sidang. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Ini bukan perintah majelis hakim tapi perintah undang-undang. Saya bacakan ya. Penjelasan Pasal 154 ayat 4, saya bacakan, kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya," kata hakim.

"Jadi kalau Saudara tidak hadir di persidangan maka sama saja saudara melawan hukum," kata hakim.

"Maaf tapi saya tetap ingin walkout," timpal Hanif sambil berdiri dari kursinya.

"Tahan dulu, duduk dulu, duduk, kembali! Majelis hakim belum selesai bicara!" kata hakim dengan nada tinggi.

Hakim menegaskan ia tak mengizinkan terdakwa walkout. Namun majelis hakim hanya bisa memerintahkan penuntut umum untuk tetap mempertahankan terdakwa di ruang sidang virtual.

"Tetapi apabila penuntut umum pun tidak sanggup mempertahankan Saudara di ruang sidang virtual ya tidak masalah karena di luar kemampuannya. Itu akan merugikan Saudara untuk kepentingan pembelaan Saudara," kata hakim.

Setelah itu, hakim meminta JPU membacakan dakwaannya terkait peran Hanif memalsukan hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com