JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berambut gondrong berinisial H karena video yang memperlihatkan adegan menggandakan uang viral di media sosial.
Dalam video itu, H menggandakan uang pecahan Rp 100.000 diduga palsu di dalam kotak berwarna hitam.
Belakangan diketahui aksi pria itu dilakukan di tempat tinggalnya kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Potongan Kaki Timpa Lapak PKL di Setiabudi, Diduga Jatuh dari Apartemen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama ini H dikenal sebagai penjual benda-benda pusaka hingga kerap didatangi tamu yang ingin berobat.
"Dia (H) dikenal sebagai penjual benda-benda antik dan mistik dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit, tamunya banyak dari luar kota," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Yusri menjelaskan, video yang ramai beredar mengenai penggandaan uang itu direkam oleh istri H yang berinisial NP (18) pada 18 Maret 2021.
Saat video itu dibuat, ada sejumlah tamu H yang datang dengan maksud ingin berobat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pasangan Suami Istri di BSD, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Setelah video itu viral, H bersama istri, mertua, serta dua orang lainnya ditangkap polisi.
"Pengakuan istri semua benda yang ada di dalam video tersebut, termasuk uang diduga palsu, sudah dibakar," katanya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa sisa uang palsu yang telah dibakar hingga jenglot.
"Ini masih didalami apakah ada korban penipuan. Ini masih menunggu," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.