JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap penolakan terhadap persidangan virtual yang ditunjukkan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab mendapat sorotan.
Sejak persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (16/3/2021) lalu, Rizieq selalu menolak hadir karena sidang itu dilaksanakan secara virtual.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan walk out pada persidangan perdana.
Baca juga: Hadapi Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman
Rizieq kemudian dipaksakan hadir ke ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri oleh JPU yang dibantu pihak kepolisian pada persidangan kedua, Jumat (19/3/2021), setelah bersikeras tidak mau hadir di sidang virtual.
Setelah dihadirkan secara paksa, Rizieq meluapkan amarahnya ke majelis hakim.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.
Bahkan, Rizieq harus ditenangkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa agar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan itu bisa dimulai.
Tak hanya Rizieq, para terdakwa lain kasus kerumunan di Petamburan serta Muhammad Hanif Alatas selaku terdakwa kasus tes swab Riziew di RS Ummi juga menolak hadir apabila persidangan dilakukan secara virtual.
Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengungkapkan, aksi Rizieq tersebut disesalkan oleh Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Jaksa: Tindakan Rizieq Tutupi Hasil Swab Akibatkan Peningkatan Kasus Covid-19 di Bogor
Dijabarkan Alex, MA mengatakan bahwa Rizieq telah mencederai martabat peradilan.
"Terhadap kejadian peristiwa kemarin pimpinan tertinggi kami, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sudah menyampaikan keprihatinannya," kata Alex di PN Jaktim, Senin (22/3/2021), dilansir Tribun Jakarta.
"Bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan (Rizieq) seperti itu mencederai marwah dan keluhuran daripada martabat peradilan," tambahnya.
Rizieq, Alex melanjutkan, secara khusus telah merendahkan marwah majelis hakim.
"Khususnya marwah daripada hakim, dan juga mencederai lembaga peradilan secara umumnya," ujar Alex.
Dia menambahkan, sebagai terdakwa, adalah kewajiban Rizieq untuk hadir dalam persidangan.