JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengabulkan permohonan lima terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan untuk menggelar sidang secara tatap muka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kelima terdakwa itu, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka kelima terdakwa bisa hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim mulai sidang selanjutnya yang akan digelar pada Jumat (26/3/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Baca juga: Jaksa Sebut Imbauannya Belum Tentu Bikin Simpatisan Tertib, Rizieq: Saya Tersinggung, Ini Hinaan!
Mereka tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan para terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum para terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum para terdakwa juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran mereka ke PN Jaktim tak menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Baca juga: Dalam Sidang, Rizieq Shihab Imbau Pendukungnya di Luar PN Jaktim Tertib dan Terapkan Prokes
Hakim juga sebelumnya sudah mengeluarkan keputusan serupa untuk Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Adapun permintaan untuk hadir langsung di PN Jaktim ini sudah diajukan Rizieq dkk sejak sidang perdana beberapa waktu lalu.
Akibat permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.