JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta menjadi salah satu dari 12 provinsi yang menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.
Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Baca juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE
Khusus DKI Jakarta, penyelenggara tilang elektronik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Berikut informasi seputar tilang elektronik yang Kompas.com rangkum dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
Ada lima tahap penilangan elektronik:
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya
Adapun jenis pelanggaran dan besaran denda adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.