JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pria gondrong inisial H yang disebut bisa menggandakan uang sebagai tersangka.
H ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/3/2021).
Untuk saat ini, H ditetapkan tersangka dengan tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
H dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"H akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 81, tentang persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat rilis secara daring, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Uang yang Digandakan Pria Gondrong di Bekasi Diduga Palsu
Hendra menjelaskan, sebelumnya ada laporan terhadap H terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Saat itu H dilaporkan oleh mertuanya ke Polres Metro Bekasi pada 19 Maret 2021.
"Pada saat itu istri dari pelaku itu (inisial NP) usianya masih 15 tahun pada saat dinikahi pada tahun 2017 itu. Sehingga dalam Undang-Undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," kata Hendra.
Sebelumnya, H ditangkap setelah video berisi aksinya yang diklaim dapat menggandakan uang viral di media sosial.
Dalam video itu, H yang menggunakan peci dan duduk bersila di lantai tampak bisa menggandakan uang pecahan Rp 100.000.
Aksi H itu menjadi tontonan oleh sejumlah pria dewasa. Mereka turut berkumpul di depan pintu rumah H.
Hasil pemeriksaan, polisi menyebut H hanya merupakan seorang tukang pijat.
"Selama 20 tahun pekerjaan (H) tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan," ujar Hendra.
Baca juga: Pria Gondrong Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi: Dia Tukang Pijat dan Penjual Barang Antik
Aksi H direkam oleh istrinya, NP (18) pada 18 Maret 2021 lalu disebarkan oleh seseorang.
Video disebar untuk mempromosikan sekaligus memperkenalkan kalau H memiliki kesaktian sehingga masyarakat datang kepadanya.