Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penjambretan Lansia di Tamansari Diidentifikasi sebagai Suami Istri

Kompas.com - 24/03/2021, 17:30 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan seorang lansia bernama Tan Siat Mie (63) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (13/3/2021), telah ditangkap polisi.

Pelaku diidentifikasi sebagai pasangan suami istri.

"Itu satu keluarga, suaminya inisial ZN, istrinya inisial F sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Ali kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Saat beraksi, ZN dan F juga membawa satu orang anak laki-lakinya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret dengan Korban Lansia di Tamansari

"Kalau untuk anak laki-lakinya itu kita titipkan ke neneknya," kata Lalu.

"Memang modusnya saat beraksi bawa sekeluarga biar nggak dicurigai, itu memang jadi profesinya," kata Lalu.

Lalu menuturkan bahwa saat ditangkap, pelaku sempat berusaha mengelak. Namun, ia tak berhasil lolos dan diringkus polisi.

Baca juga: Penjambretan Marak di Tangsel, Korbannya Bocah hingga Lansia

Menurut Lalu, ini bukanlah kali pertama ZN beraksi.

"Pelaku merupakan seorang spesialis pejambretan yang telah melakukan aksinya di beberapa tempat," kata Lalu.

Sebelumnya diberitakan, penjambretan kepada Tan Siat Mie terjadi pada Sabtu (13/3/2021) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Awal mula kejadian, pelapor (Tan) keluar dari rumahnya akan belanja dan menenteng tas," kata Lalu dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Penjambret Lansia di Tamansari Bawa Anak Istri Saat Beraksi

Kemudian, datang sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki (pelaku) dengan membonceng seorang perempuan dewasa dan satu anak laki-laki.

"(Pelaku) kemudian merampas tas milik pelapor yang sedang berjalan. Pelapor sempat terseret saat mempertahankan tas miliknya, sehingga pelapor terjatuh dan mengalami luka lecet di kedua lututnya," tutur Lalu.

Siku tangan kanan Tan membiru, sedangkan kelompak mata kanannya lebam.

"Adapun kerugian yang diderita pelapor yaitu satu buah tas kain warna biru berisikan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A3 seharga Rp 3.500.000, dompet kecil warna hitam berisikan uang tunai Rp. 150.000 dan kaca mata dengan harga Rp. 300.000," kata Lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com