JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerapkan 98 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis dan 30 ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.
Meski memiliki tujuan yang sama, kedua jenis kamera ETLE itu memiliki cara kerja yang berbeda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejumlah kamera ETLE statis yang saat ini sudah terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta memiliki teknologi yang canggih.
Kamera ETLE itu sudah mampu mendeteksi nomor kendaraan, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
"Dia (ETLE statis) jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition (ANPR)," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Diterapkan, Pelanggar dengan Pelat Nomor Luar Jakarta Bisa Ditindak
Sementara itu, kamera ETLE mobile terpasang di beberapa helm petugas dan mobil patroli.
Adapun sistem cara kerjanya dapat merekam atau menangkap gambar pergerakan kendaraan yang melanggar.
Setelahnya, rekaman dalam kamera ETLE itu akan diperiksa setelah anggota selesai melakukan patroli.
Pemeriksaan rekaman dari kamera ETLE akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Nanti dibuka memori kamera kemudian dilihat videonya, dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur (pelanggaran) dan cukup bukti, kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kami, baru kemudian itu kami kirimkan surat tilang," kata Sambodo.
Baca juga: Aturan Lengkap Tilang Elektronik: Lokasi, Jenis Pelanggaran, Denda hingga Cara Bayar
Sambodo mengatakan, peralatan sistem tilang elektronik mobile yang saat ini sudah dioperasikan di beberapa ruas jalan di Jakarta telah efektif.
Hanya saja, kata Sambodo, anggota yang melakukan patroli harus tepat merekam gambar pelanggar agar memudahkan mendeteksi untuk dilakukan penindakan tilang.
"Sudah sangat efektif untuk peralatan, hanya membiasakan anggota untuk menggunakan kamera padanya sehingga hasil tangkapan videonya itu dapat (terlihat jelas) memenuhi unsur, alat bukti pelanggaran lalu lintas," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.