JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (24/3/2021).
Delapan orang saksi yang merupakan tahanan di Pengadilan Negeri Tangerang dihadirkan pada hari ini.
Mereka adalah Tuche Kei, Revan Abdul Gani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Laisana, dan Roni Ekakaya.
Baca juga: Sidang Lanjutan John Kei: Lima Saksi Penangkap Dihadirkan, John Mengaku Dianiaya Saat Ditangkap
Sejumlah saksi mengaku mendapat perintah dari Daniel Far-Far, pengacara John Kei, untuk menagih hutang sebesar Rp 1 miliar dari Nus Kei.
"Disuruh tagih hutang (kepada Nus) oleh Daniel Far-Far," kata Revan di ruang sidang, Rabu.
Revan mengaku disuruh menagih hutang pada 21 Juni 2020.
Menurut Revan, perintah itu disampaikan Daniel di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Namun, Revan mengaku tak melihat John Kei di Arcici.
Baca juga: Pengunjung Sidang John Kei Mendadak Riuh, Hakim: Berdiri Itu yang Ribut!
Hal serupa juga disampaikan oleh Tuche, Cola, dan Theo.
Mereka mengaku tak mendapat perintah langsung dari John.
Para saksi juga tak membantah sempat terjadi pengrusakan dalam penagihan utang Nus di kediaman Nus di Green Lake City, Tangerang.
"Itu (pengrusakan) karena mereka kesal Nus tidak ada di kediaman saat penagihan," kata Benny Christian, kuasa hukum dari John Kei saat ditemui usai sidang, Rabu.
Menurut Benny, penagihan tersebut sah dilakukan.
"Penagihan itu perintah kuasa hukum Daniel Far-far, yang diberikan kuasa oleh John kei. Layak dong pengacara melakukan penagihan. Ada surat kuasa," lanjut Benny.