TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Tangerang menyebut banyak warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya yang melanggar izin tinggal selama pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratna menjelaskan, banyak WNA yang datang ke Indonesia dengan sponsor dari perusahaan tertentu.
Namun, ketika perusahaan tersebut bangkrut, WNA itu justru berpindah ke perusahaan lain tanpa berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
"Saat perusahaannya colapse mereka (WNA) banyak ditemukan tidak bisa kembali ke negaranya. Mereka justru bekerja di tempat yang lain, dan ini kan merupakan pelanggaran ke imigrasian juga," kata Sengky kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Formula E Tak Laku, Aneh Ngotot Gelar
Dari sejumlah WNA yang terjaring, kata Sengky, sebagian mengaku tidak langsung kembali ke negaranya dengan alasan terbatasnya penerbangan selama pandemi Covid-19.
Meski begitu, pihak Imigrasi tetap mengembalikan para WNA tersebut ke negara asalnya ketika penerbangan tersedia.
"Itu sebagian setelah kami dalami, kami periksa itu kondisinya seperti itu (penerbangan dibatasi). Akhirnya ketika ada beberapa penerbangan kami pulangkan ke negaranya," kata Sengky.
Sengky tidak menjelaskan secara rinci berapa WNA yang telah melanggar keimigrasian itu.
Dia hanya memastikan aktivitas para WNA diawasi secara ketat selama menunggu proses pemulangan.
"Selama menunggu penerbangan mereka memang tidak diizinkan, tidak diperbolehkan melalukan kegiatan selain yang sesuai dengan izin tinggalnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.