JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan dilarang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meliput sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).
Para wartawan sudah hadir di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Pantauan Kompas.com, wartawan tak diperkenankan oleh para anggota kepolisian di pintu masuk utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Wartawan diminta untuk menunggu di luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Diimbau Polisi Lewat Pengeras Suara, Simpatisan Rizieq Shihab Bertahan dan Tutup Kuping
Janji untuk menyediakan tempat untuk para wartawan meliput juga tak terealisasi.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyiarkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab secara virtual atau online.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) sempat menjanjikan ada tempat untuk wartawan meliput.
Hingga saat ini, para wartawan belum bisa mengkonfirmasi Alex terkait tak bisanya wartawan meliput persidangan Rizieq Shihab. Jalannya persidangan Rizieq berjalan tertutup.
Baca juga: PN Jaktim Hanya Izinkan 7 Kuasa Hukum Dampingi Rizieq Shihab
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat ditemui di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak bisa menjelaskan larangan wartawan meliput persidangan Rizieq Shihab.
Ia meminta wartawan untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur meskipun para wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi sejak pagi tetapi gagal.
“Mungkin sedang sholat,” ujar Fanani singkat.