TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang perusahaan memfasilitasi karyawannya untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya pernah mendorong perusahaan agar menyediakan transportasi bagi karyawan yang hendak mudik Lebaran.
Namun, pada masa pandemi Covid-19, pihaknya melarang penyediaan fasilitas tersebut untuk meminimalisasi penyebaran virus corona.
"Dulu kan perusahaan kami dorong agar menyediakan bus mudik atau segala macamnya, tapi kalau sekarang kami tidak mendorong itu lagi," ujar Benyamin, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Bahas Aturan Pembatasan
Menurut Benyamin, larangan mudik Lebaran diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran karena tingginya mobilitas warga.
"Karena apalagi kita kan tidak tahu di daerah yang bersangkutan seperti apa status penularannya," pungkas Benyamin.
Untuk diketahui, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Baca juga: Pemkot Tangsel Berencana Buat Aturan untuk Larang Mudik Lebaran
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.