JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengagendakan sidang kasus tes usap (swab test) di RS Ummi pada Rabu (31/3/2021) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa.
Sidang yang dimaksud ialah nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Betul, nomor perkara 224 dan 225 akan dilanjutkan Rabu (31 Maret 2021). Agendanya tanggapan jaksa terhadap eksepsi," ujar Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal saat dihubungi, Jumat malam.
Alex mengonfirmasi, pembacaan eksepsi untuk nomor perkara 224 dan 225 telah digelar pada hari ini.
"Jadi (pembacaan eksepsi) 224 dan 225 di ruang sidang Purwoto," ujar Alex.
Baca juga: Rizieq: Disesalkan Bima Arya Koar-koar, Mengganggu Proses Perawatan Saya
Dalam pembacaan eksepsi itu, Rizeq Shihab menuding Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah menyebabkan kehebohan soal perawatan yang dijalaninya di RS Ummi Bogor.
Rizieq juga menuding pernyataan Bima Arya di berbagai media telah mendorong munculnya isu kesehatan dirinya di media sosial.
"Sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi," Rizieq dalam surat eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya Aziz Yanuar, Jumat.
Rizieq menuturkan, ia dan istrinya mulai dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020 setelah melakukan tes swab antigen dengan hasil reaktif.
Ia mengaku sengaja merahasiakan perawatannya di RS Ummi agar tidak ada yang membesuk, tidak mengganggu perawatan, serta tidak menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
Namun, kata Rizieq, pada 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat mengabarkan perawatan dirinya kepada Bima hingga akhirnya Bima bicara di media.
"Akibatnya pada tanggal 27 November 2020 pagi RS Ummi dibanjiri aneka karangan bunga dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu framing, yaitu HRS positif Covid-19," kata Rizieq.
Padahal, menurut Rizieq, ia baru menjalani tes PCR Covid-19 pada tanggal 27 November 2020 yang hasilnya lebih akurat daripada tes swab antigen.
Rizieq pun menyebutkan, Bima Arya memaksa dirinya untuk menjalani tes swab pada 27 November 2020 sore tetapi ditolaknya.
"Karena siang hari itu saya sudah mengikuti tes PCR Covid-19 dengan tim Mer-C yang memang sejak awal kepulangan saya dari kota suci Mekkah sudah setia melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan saya dan keluarga," kata dia.