Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM Kemungkinan Berlaku Lagi, Dulu Ini Syarat-syaratnya

Kompas.com - 29/03/2021, 09:52 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun lalu, tepatnya pada 14 Mei, Pemprov DKI Jakarta pernah menerapkan kebijakan yang membatasi secara ketat aktivitas orang keluar-masuk wilayah Jakarta. Kebijakan itu untuk menekan atau menghambat laju penularan Covid-19.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut mengatur tentang syarat-syarat orang boleh keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yang diimplementasikan dalam bentuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM

Ada sanksi bagi yang tidak memiliki SIKM. Orang yang mau masuk Jakarta tetapi tidak memiliki SIKM akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal mereka. Pilihan lain adalah mereka boleh masuk ke Jakarta tetapi harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI dengan biaya sendiri.

Sementara orang yang berada di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Akan diterapkan kembali

Aturan ketat terkait perjalan itu rencananya akan diberlakukan kembali oleh Gubernur Anies terkait dengan larangan mudik tahun ini. Anies mengatakan, jika pedoman dari pemerintah pusat tidak ada yang menjadi rujukan larangan mudik, kemungkinan Pergub 47 Tahun 2020 tentang SIKM akan diberlakukan kembali.

"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies, Minggu (28/3/2021).

Dia mengatakan, aturan pembatasan penting disiapkan karena petugas tidak akan bisa menindak para pemudik tanpa ada aturan hukum yang jelas. DKI Jakarta, kata Anies, sudah menyiapkan hal tersebut jauh-jauh hari, yaitu dalam bentuk SIKM.

"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies.

Petugas nantinya bisa menindak orang yang nekat melakukan mudik padahal sudah jelas dilarang.

"Kalau ada peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja karena petugas enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," ucap Anies.

Syarat keluar dan masuk Jakarta menurut Pergub 47 Tahun 2020

Pergub 47 Tahun 2020 yang dimaksud Anies memuat syarat orang-orang yang bisa mendapat SIKM untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Baca juga: Setelah SIKM Dihapus, Dokumen Apa Saja yang Jadi Syarat Terbang di Bandara Soetta?

Syarat-syarat untuk keluar DKI Jakarta tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 yaitu harus dengan keperluan tugas dan pekerjaan yang mengharuskan perjalanan dan mengakses permohonoan melalui corona.jakarta.go.id

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon SIKM
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerja berada di luar Jabodetabek, atau untuk pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang.
  4. Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Untuk syarat masuk wilayah Jakarta tertuang dalam Pasal 7 yang menyebut setiap orang yang hendak masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki SIKM.  Persyaratan memiliki SIKM untuk warga dengan KTP elektronik DKI Jakarta yaitu:

  1. Memiliki KTP el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek
  2. Orang asing yang memiliki KTP el atau izin tinggal tetap
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Mengisi surat permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id

Ada persyaratan tambahan SIKM untuk yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan secara daring di corona.jakarta.go.id
  2. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan masuk ke Provinsi DKI Jakarta
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh Ketua RT setempat atay surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.
  5. Bagi perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
  6. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com