JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat TNI-Polri mengamankan sidang lanjutan kasus kerumunan dan penghasutan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (30/3/2021).
Pengamanan sidang lanjutan Rizieq Shihab dibagi menjadi empat ring.
“Tentu pengamanan kami bagi menjadi empat ring, mulai di dalam ruang sidang, sekitaran ruang di pengadilan negeri, kemudian menjauh di titik luar dari gerbang, sampai nanti ring empat adalah patroli mobile,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Selasa.
Ia mengatakan, patroli mobil dilakukan oleh annggota Brimob, TNI, dan Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur.
Patroli akan dilakukan ke daerah-daerah yang dicurigai sebagai pintu masuk rawan.
“Juga meliputi pemeriksaan orang, barang, dan sebagainya,” ujar Erwin.
Erwin mengatakan, sebanyak 1.394 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan lanjutan Rizieq Shihab.
Personel terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur.
Seperti diketahui, sidang terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Jawa Barat dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).
"Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata hakim dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (26/3/2021).
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa atas eksepsi Rizieq sedang berlangsung saat ini.
Pada hari ini, jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Adapun perkara nomor 221/Pid.B/2021.Jkt.Tim dan 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.