Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicap Dungu karena Gabungkan Pasal Dakwaan, Jaksa: Intelektual Penasihat Hukum Rizieq Shihab Sangat Dangkal

Kompas.com - 30/03/2021, 15:19 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nirmala Maulana Achmad,
Theresia Ruth Simanjuntak

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap tim penasihat hukum Rizieq Shihab yang menuding mereka dungu dalam penentuan pasal berlapis dalam surat dakwaan.

Hal itu disampaikan pihak JPU dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

JPU menganggap tim kuasa hukum Rizieq kehabisan akal untuk mencari letak kesalahan pada dakwaan mereka yang dibacakan pada Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Pembacaan Putusan Sela untuk Rizieq Shihab Digelar Selasa Pekan Depan

"Justru kami menganggap penasihat hukum telah kehabisan akal untuk mencari di mana letak kekeliruan pihak jaksa penuntut umum," kata salah satu anggota JPU saat membacakan bantahan eksepsi, Selasa siang.

JPU menilai, sejumlah keberatan dari tim kuasa hukum Rizieq yang tertuang dalam eksepsi tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yaitu uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Kemudian dijadikan sebagai bahan keberatan yang jelas-jelas bukan termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b," papar JPU.

Jaksa menambahkan, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengerti asas mendasar dalam hukum pidana, yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum.

Asas itu sempat disebut pihak pengacara Rizieq saat membacakan eksepsi, Jumat (26/3/2021). Mereka merasa keberatan dengan pihak jaksa yang menyatukan tiga pasal sekaligus dalam satu surat dakwaan.

"Penerapan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan merupakan perbuatan yang menegaskan bahwa penuntut umum tidak mengerti asas mendasar dalam hukum pidana yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum," kata jaksa.

Pihak JPU menegaskan, keberatan tim kuasa hukum Rizieq tersebut tidak berdasar secara yuridis.

"Bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan adalah pendapat yang keliru dan tidak berdasar secara yuridis," tegasnya.

Pihak JPU lantas meminta tim kuasa hukum Rizieq untuk lebih giat belajar dan tidak menyebut mereka dungu.

"Terkait hal tersebut, kami penuntut umum ingin berpesan dan mengingatkan kembali kepada penasihat hukum terdakwa agar dalam hal ini dapat belajar lebih giat lagi dan tidak merasa sok pintar dengan mengatakan kami bodoh dan dungu," kata Jaksa.

"Padahal, jelas intelektual penasihat hukum terdakwalah yang sangat dangkal dalam memahami apa itu materi eksepsi dan memahami tentang idealnya penerapan azas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam teori dan praktik," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com