Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2021, 15:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengeklaim pelaksanaan sekolah tatap muka di 110 SD dan SMP di Kota Bekasi sepekan belakangan aman.

"Hasil evaluasi kita, hampir 99 persen sudah aman dan layak untuk memenuhi standar," ujar Krisman kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Meskipun demikian, evaluasi ini sebetulnya dilakukan oleh masing-masing sekolah. Dinas pendidikan meminta laporan dari para kepala sekolah.

Poin-poin yang menjadi bahan evaluasi antara lain sarana-prasarana untuk menerapkan protokol kesehatan hingga perilaku guru dan murid.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bogor Ditentukan Setelah Vaksinasi Tenaga Pendidik Rampung

"Evaluasi kemarin, malahan dari orangtua siswa semua mengajukan persetujuan pembelajaran tatap muka," lanjut Krisman.

Meski demikian, Krisman belum menjelaskan mengenai upaya pihaknya memastikan seluruh murid dan guru yang datang ke sekolah tidak mengidap Covid-19 tanpa gejala, seperti dengan melakukan tes cepat antigen atau PCR secara acak.

Penambahan murid maupun kelas sekolah tatap muka pun belum diputuskan.

"Masih segitu (15-18) murid per kelas," kata Krisman.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021 mengenai panduan sekolah tatap muka ini.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Disiapkan, Aturannya, hingga Rencana Uji Coba di DKI

Jumlah siswa yang sekolah tatap muka masih terbatas. Itu berarti, pengajaran melalui daring alias jarak jauh tetap dilaksanakan secara paralel dengan tatap muka.

Siswa yang datang ke sekolah harus dipastikan sehat serta tinggal di zona hijau atau kuning. Mereka juga harus sudah diizinkan oleh orangtua mereka untuk belajar ke sekolah.

"Bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM (pembelajaran tatap muka) pada ATHB-SP tidak mendapatkan persetujuan orangtua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ oleh satuan pendidikannya," tulis surat edaran itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com