JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab ketika membacakan eksepsi pada Jumat (26/3/2021).
Kritik itu JPU sampaikan ketika membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Menurut JPU, kata-kata seperti 'dungu' dan 'pandir' itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa.
Pihak JPU lantas menekankan mereka sebagai orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.
Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti," kata JPU.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab: Jaksa Sayangkan Imam Besar Sering Merendahkan Orang lain