TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menduga ada warga negara Indonesia (WNI) yang ikut andil dalam proses pembuatan visa elektronik palsu Republik Indonesia.
Pihak Imigrasi sempat menangkap pengguna visa elektronik palsu, yakni tiga warga negara India berinisial MK, MJB, dan SKV.
MJB dan SKV ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Maret 2021.
Sebelumnya, pada 22 Februari 2021, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lebih dulu menangkap MK yang juga pengguna visa elektronik palsu dari negara yang sama.
"Andil WNI masih dalam pendalaman, tentunya pasti ada," ungkap Romi saat ditemui di kantornya, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Kasus Visa Elektronik Palsu, 2 WN India Dinyatakan sebagai Korban Penipuan
"Enggak mungkin enggak ada orang (WNI) yang terlibat," lanjut dia.
Romi melanjutkan, pasti ada oknum yang membantu pembuatan visa tersebut dari Indonesia.
"Ya entah itu orang asing atau WNI, pasti ada yang menunggu di sini," ujar Romi.
Dia memastikan, WNI yang membantu pembuatan visa elektronik palsu itu bukan oknum dari dalam Imigrasi di Indonesia.
"Kalau di Imigrasi, saya jamin enggak ada (oknum) karena kami sudah berintegrasi jalani keimigrasian," sebutnya.
Baca juga: Kronologi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Visa Elektronik Palsu 3 WN India
Oleh karenanya, pihaknya tengah mendalami kasus visa elektronik palsu tersebut melalui pemeriksaan terhadap tiga WN India itu.
Bila ditemukan adanya oknum pembuat visa elektronik itu, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Iya nanti berkoordinasi dengan APH," tutur Romi.
Berdasarkan pemeriksaan, MJB dan SKV merupakan korban penipuan.
"Yang dua orang itu (MJB dan SKV), yang datangnya terakhir, itu korban penipuan," ujar Romi.