Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Permasalahkan Dirut RS Ummi Tak Ditahan, Ini Jawaban Jaksa

Kompas.com - 31/03/2021, 13:02 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan alasan mengabulkan penangguhan penahanan Direktur RS Ummi Andi Tatat yang kini telah berstatus terdakwa kasus pemalsuan hasil swab test Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan jaksa menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan Rizieq Shihab, terdakwa lainnya dalam kasus pemalsuan hasil swab test.

Sidang tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Awalnya, jaksa mengutip eksepsi yang sudah disampaikan Rizieq pada sidang sebelumnya.

Dalam eksepsinya, Rizieq mempertanyakan alasan Andi Tatat tak ditahan.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19

Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, harus mendekam di tahanan.

Rizieq merasa penahanan dia dan menantunya karena keduanya merupakan petinggi Front Pembela Islam, organisasi yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah.

Jaksa pun menjelaskan, Andi Tatat sejak awal telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Dalam perkara dokter Andi Tatat pada saat penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, dokter Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujar Jaksa.

Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab dengan Mudahnya Menuduh Orang sebagai Pelaku Kejahatan

Jaksa pun mengabulkan permintaan tersebut atas alasan kemanusiaan.

Sebab, dr Andi Tatat masih bekerja sebagai dokter sekaligus Dirut RS UMMI, yang merupakan RS rujukan bagi pasien Covid-19.

Menurut jaksa, saat ini peran dokter tengah dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Oleh karena alasan kemanusiaan, kondisi pandemi Covid-19 tersebut, maka terhadap dokter Andi Tatat penuntut umum tidak melakukan penahanan. Walaupun tidak ditahan, tapi perkara terhadap dokter Andi Tatat tetap kami limpahkan ke pengadilan," ujar jaksa.

Jaksa juga dalam kesempatan itu menjelaskan alasan bagaimana tersangka bisa ditahan meski belum ada putusan pengadilan.

Baca juga: Sering Merendahkan Orang Lain, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Tak Contohkan Revolusi Akhlak

Pertama, seorang bisa ditahan karena alasan subjektif penyidik yang mengkhawatirkan orang tersebut berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com