JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa Rizieq Shihab tidak berkualitas karena menyertakan masalah di luar materi persidangan.
Salah satunya adalah penolakan persidangan digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Eksepsi tidak berkualitas karena masih mencantumkan soal penolakan sidang online," kata jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Rizieq memang meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
Permintaan Rizieq itu awalnya ditolak oleh majelis hakim karena sidang tatap muka dikhawatirkan bisa menimbulkan kerumunan. Namun, permintaan Rizieq akhirnya dikabulkan setelah melalui perdebatan panjang.
"Mengingat majelis hakim sudah berbaik hai mengingatkan untuk melakukan sidang offline dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, agak disayangkan sesuatu yang sengaja dibuat seolah-olah pengadilan tidak peduli atas sidang offline yang dilakukan majelis hakim," ujar jaksa.
Adapun hari ini, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Rizieq yakni kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor.
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukum.
Baca juga: Rizieq Permasalahkan Dirut RS Ummi Tak Ditahan, Ini Jawaban Jaksa
Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021). Sidang pembacaan eksepsi akhirnya digelar secara tatap muka sejak Jumat lalu atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq dan kuasa hukum.