JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemalsuan hasil swab test Covid-19, Rizieq Shihab, menuding jaksa penuntut pmum (JPU) berbohong dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Tudingan itu disampaikan di akhir persidangan, setelah JPU selesai membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq.
Rizieq sebenarnya sudah mengangkat tangan saat jaksa masih membacakan tanggapannya. Namun, Rizieq baru dipersilakan bicara oleh hakim usai jawaban jaksa selesai dibacakan.
"Saya bukan menanggapi jawaban. Saya ingin dibuat satu catatan dari majelis ini karena jaksa penuntut umum telah membuat kebohongan secara terang-terangan," kata Rizieq.
Baca juga: Jaksa Nilai Eksepsi Rizieq Shihab Tidak Berkualitas, Kenapa?
Rizieq menilai jaksa telah berbohong karena mengatakan sidang pembacaan eksepsinya telah disiarkan secara langsung ke publik melalui channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq tak terima hal itu karena ia merasa eksepsi atau keberatan yang ia sampaikan pada sidang sebelumnya tak disiarkan secara langsung ke publik.
"Jaksa penuntut umum secara terang-terangan di halaman 23 (menyatakan) eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton. Ini kebohongan, jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan jaksa penuntut umum," kata Rizieq.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
"Jadi mohon maaf tadi saya angkat tangan saya ingin menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan jaksa penuntut umum yang siarkan secara nasional melalui streaming dan disaksikan jutaan orang. Sedangkan eksepsi saya tidak disiarkan," kata dia.
Saat mendengar protes Rizieq itu, jaksa langsung memberi tanggapan. Jaksa menyebut pada saat sidang pembacaan eksepsi Rizieq, kuasa hukum Rizieq juga telah melakukan streaming sendiri dalam persidangan.