TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengusulkan agar kegiatan keagamaan selama Ramadhan 2021 di tempat ibadah diperbolehkan.
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, Hasan Mustofi menjelaskan, pihaknya tetap mengimbau agar seluruh kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan di rumah. Namun, masyarakat diharapkan boleh melaksanakan kegiatan itu di tempat ibadah tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tetap disarankan bahwa kegiatan amaliyah Ramadhan itu dilaksanakan di rumah. Namun, dapat dilakukan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Hasan kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Latih Petugas Satgas Covid-19 di Rumah Ibadah untuk Ramadhan
Menurut Hasan, kegiatan keagamaan yang diusulkan tersebut termasuk pelaksanaan shalat tarawih di masjid secara berjemaah.
Dalam pelaksanaannya, para jemaah tetap diwajibkan untuk menjaga jarak fisik dan membatasi jumlah orang di dalam masjid.
"Itu mencakup mulai tadarus, tarawih, kemudian pesantren ramadhan. Itu tetap bisa diadakan hanya tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata dia.
"Tetap menjaga jarak dan kapasitas jemaah 50 persen dari kapasitas utuh," sambung dia.
Kendati demikian, pelaksanaan ibadah dan kegiataan keagamaan di masjid tetap harus menunggu keputusan wali kota Tangerang Selatan dan pemerintah pusat sebagai acuan utama.
"Jadi kami tetap harus menyandarkan pada keputusan wali kota berkaitan dengan Covid-19," kata Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.