Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tangsel Usulkan Ibadah Ramadhan di Masjid Diizinkan tetapi dengan Protokol Covid-19

Kompas.com - 31/03/2021, 16:43 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengusulkan agar kegiatan keagamaan selama Ramadhan 2021 di tempat ibadah diperbolehkan.

Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, Hasan Mustofi menjelaskan, pihaknya tetap mengimbau agar seluruh kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan di rumah. Namun, masyarakat diharapkan boleh melaksanakan kegiatan itu di tempat ibadah tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tetap disarankan bahwa kegiatan amaliyah Ramadhan itu dilaksanakan di rumah. Namun, dapat dilakukan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Hasan kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Pemkot Tangerang Latih Petugas Satgas Covid-19 di Rumah Ibadah untuk Ramadhan

Menurut Hasan, kegiatan keagamaan yang diusulkan tersebut termasuk pelaksanaan shalat tarawih di masjid secara berjemaah.

Dalam pelaksanaannya, para jemaah tetap diwajibkan untuk menjaga jarak fisik dan membatasi jumlah orang di dalam masjid.

"Itu mencakup mulai tadarus, tarawih, kemudian pesantren ramadhan. Itu tetap bisa diadakan hanya tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata dia.

"Tetap menjaga jarak dan kapasitas jemaah 50 persen dari kapasitas utuh," sambung dia.

Kendati demikian, pelaksanaan ibadah dan kegiataan keagamaan di masjid tetap harus menunggu keputusan wali kota Tangerang Selatan dan pemerintah pusat sebagai acuan utama.

"Jadi kami tetap harus menyandarkan pada keputusan wali kota berkaitan dengan Covid-19," kata Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com