Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pelaku Penyerangan Mabes Polri, Pamit di WAG Keluarga dan Tinggalkan Surat Wasiat Sebelum Beraksi

Kompas.com - 01/04/2021, 05:45 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi terorisme berupa penembakan terjadi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).

Kejadian penembakan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam video amatir dan rekaman CCTV yang disiarkan Kompas TV terlihat pelaku penyerangan yang menggunakan jilbab biru dan baju hitam berjalan di dalam Mabes Polri sambil mengacungkan senjata.

Baku tembak pun terjadi antara pelaku dengan anggota kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas kepolisian. Ia tewas di tempat.

Berikut sejumlah fakta tentang pelaku penyerangan tersebut:

Baca juga: Keluarga ZA Pelaku Penyerangan Mabes Polri Disebut Tertutup

Seorang wanita berideologi ISIS

Aksi yang diduga dilakukan oleh anggota dari jaringan terorisme itu dilakukan oleh seorang wanita berinisial ZA (25).

Ia merupakan warga Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ZA bergerak sendirian alias pelaku tunggal atau lone wolf.


ZA memiliki ideologi radikal ISIS. Terbukti dari postingan yang ia unggah di media sosialnya.

"Berideologi radikal ISIS, yang dibuktikan postingan yang bersangkutan di media sosial," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021)

Baca juga: Kepolisian Tinggalkan Rumah Pelaku Penyerangan Mabes Polri, Garis Polisi Dicopot

Menurut penelusuran kepolisian, sambung Listyo, pelaku penembakan memiliki akun media sosial Instagram yang baru dibuat beberapa jam sebelum kejadian di Mabes Polri.

Pada akun tersebut terdapat postingan bendera ISIS dan keterangan tulisan terkait jihad ISIS.

Pamit di WAG Keluarga dan Tinggalkan Surat Wasiat

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan surat wasiat yang ditinggalkan untuk keluarganya.

Selain itu, pelaku juga disebut berpamitan di grup Whatsapp keluarga.

"Kita temukan saat penggeledahan di rumahnya surat wasiat dan ada kata-kata di Whatsapp grup keluarga bahwa yang bersangkutan pamit," ujar Listyo.

Baca juga: Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri Lepaskan 6 Tembakan Saat Menorobos Masuk

Sementara itu, Lurah Kelapa Dua Wetan Sandy Adamsyah mengatakan bahwa surat wasiat tersebut berisi permohonan izin dari pelaku kepada keluarganya.

Surat itu pertama kali ditemukan oleh kakak ZA. Ia sempat berniat melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian, namun tidak sempat.

"Kakaknya agak bingung mau lapor ke mana, nah akhirnya dia ada inisiatif mau ke polres, tapi (lebih dulu) terjadi hal yang tidak kita inginkan ini," pungkasnya.

(Penulis : Tatang Guritno, Vitorio Mantalean/ Editor : Krisiandi, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com