DEPOK, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas yang sudah tertangkap kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, telah mencapai 120 pelanggaran sejak diluncurkan Rabu (24/3/2021) pekan lalu.
"Sebagian besar didominasi pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Wakil Ketua Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok AKP Reza Hafiz Gumilang, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: ETLE Mobile Diluncurkan, Kapolda Metro: Yang Kebut-kebutan, Tunggu Surat Cinta
Ia menambahkan, para pelanggar merupakan pengguna kendaraan pribadi maupun sopir angkutan umum, baik itu angkot maupun taksi.
Reza berujar, mobil pelat kuning mendominasi jumlah pelanggaran sepekan ini.
"Detail angka pastinya saya belum bisa memberikan secara fixed, tapi perkiraan untuk persentasenya, sekitar 60-an persen itu pelat kuning. Ada angkot, ada taksi," jelasnya.
Ia menambahkan, rata-rata pelanggaran terjadi pada waktu berangkat dan pulang kerja alias pagi dan sore hari.
Baca juga: Begini Cara Kerja Kamera ETLE dan Urus Tilang Elektronik
Reza tak menutup kemungkinan, di jalan-jalan lain yang jauh dari kamera ETLE di Margonda Raya, pelanggaran sejenis mungkin lebih banyak terjadi.
Sebagai informasi, sejauh ini tilang elektronik di Depok baru menyasar pengguna mobil.
Pelanggaran seperti tidak mengenakan sabuk pengaman maupun menggunakan ponsel ketika berkendara akan otomatis terpotret oleh kamera ETLE.
Kamera ETLE di Depok sejauh ini baru dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat kompleks Pemerintah Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.