Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Markas PP di Cibodas, Polisi Temukan Alat Isap Sabu dan Ratusan Botol Miras

Kompas.com - 01/04/2021, 13:55 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Borobudur, Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021) siang.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo berujar, pihaknya mengamankan sebuah alat isap narkoba jenis sabu dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari hasil penggerebekan.

Pihaknya juga mengamankan satu pelaku yang berinisial ZR dari markas ormas tersebut.

Baca juga: Beredar Surat Ormas Minta THR di Bekasi, Pemuda Pancasila: Itu Sumbangan Sukarela

"Lokasi markasnya ada di Jalan Borobudur, Cibodas, Kota Tangerang," tutur Pratomo saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Kronologi penangkapan tersebut, lanjut Pratomo, bermula dari warga yang mengeluhkan aktivitas di dalam markas ormas tersebut.

Menurut warga di sekitar markas itu, tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan juga peredaran miras.

Warga setempat lantas melaporkan keluhannya ke pihak kepolisian.

"Berangkat dari situ, kami bergerak cepat dan taktis. Kami langsung melakukan penggerebekan," tutur Pratomo.

Saat penggerebekan dilakukan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, kepolisian menemukan satu buah alat isap sabu, dan pipet kaca beserta sabunya yang baru saja digunakan salah satu tersangka.

Selain itu, aparat juga menemukan 28 dus yang berisikan 384 botol miras dari berbagai merk.

"Rinciannya itu sembilan dus Anggur Merah, enam dus Anggur Kolesom, satu dus Anggur Buah, satu dus Newport, satu dus Whisky, dua dus Anggur Putih, lima dus Rajawali, tiga dus Kamput," papar Pratomo.

Baca juga: Polisi Selidiki Kaitan FPI dengan Terduga Teroris di Jakarta dan Bekasi

Puluhan dus tersebut diamankan dari dalam mobil berpelat nomor B 1874 CUE yang terparkir di markas ormas PP itu.

Pratomo menyebutkan, ratusan botol miras itu rencananya bakal diperjualbelikan oleh ZR.

"Diduga ratusan botol ini memang diperjualbelikan di markas ormas ini, tapi semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.

Pratomo menambahkan, pihaknya masih mengejar seorang buron, yakni AM, yang juga mengonsumsi sabu bersama dengan tersangka ZR.

Satu orang tersangka itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," kata Pratomo.

"Kami tak segan untuk menindak siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apa pun latar belakangnya," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com