JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melakukan eksekusi pengosongan lahan di Jalan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (1/4/2021).
Kompas TV melaporkan, eksekusi lahan seluas 900 meter persegi tersebut berlangsung ricuh.
Warga setempat melayangkan protes ketika petugas membacakan surat perintah eksekusi. Meski ditentang, petugas tetap mengosongkan lahan tersebut.
Baca juga: Korban Eksekusi Lahan: Kami Mau Tinggal Dimana Lagi?
Eksekusi lahan itu dilandasi surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memenangkan penggugat. Surat keputusan itu juga diperkuat keputusan Mahkamah Agung.
Dua orang penggugat yang menang merupakan kakak beradik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.