Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika Jadi Tersangka, Terancam Pidana hingga Hukuman Mati

Kompas.com - 03/04/2021, 15:17 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Farid Andika, pengendara mobil Fortuner yang beraksi koboi dengan menodongkan senjata di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Baca juga: Muhammad Farid Andika, Pengemudi Fortuner yang Todong Senjata, Jadi Tersangka

"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Tubagus menjelaskan, Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Koboi Fortuner dan Teroris Mabes Punya Kartu Anggota, Perbakin: Basis Shooting Club Ilegal!

Adapun bunyi ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Peraturan penggunaan airsoft gun

Polisi mengonfirmasi bahwa Farid menggunakan airsoft gun atau senjata tanpa bubuk peledak saat beraksi koboi.

Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Pada Pasal 1 ayat 25 berbunyi: airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja, dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet.

Baca juga: Polisi Sebut Senjata yang Ditodongkan Pengemudi Fortuner di Duren Sawit adalah Airsoft Gun

Lalu, pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat 3 dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Kemudian, pada Pasal 20 ayat 2, tertulis bahwa permohonan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun diajukan kepada Dirintelkam Kapolda dengan tembusan Kapolres setempat.

Sementara, pada Pasal 37 ayat 5 dikatakan bahwa Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com