JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021), tengah diselidiki untuk kasus lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengemudi bernama Muhammad Farid Andika (MFA) itu berpotensi tersandung kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Gunakan Mobil Orangtuanya
Sebelumnya, Farid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan dengan senjata jenis airsoft gun.
"Ada dua perkara nih, diawali dari laka lantas. Kemudian yang viral di medsos mengeluarkan senjata, setelah dicek ternyata airsoft gun," kata Yusri di Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021).
Farid diketahui menabrak pengendara sepeda motor bernama Novia Afra Afifah (20) sebelum cekcok, kemudian mengacungkan senjata ke warga di lokasi yang mencoba mencegatnya kabur.
Akibat kecelakaan itu, Novia yang sedang berboncengan dengan rekannya terjatuh dan mengalami luka memar.
Baca juga: Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi di Duren Sawit yang Juga Bos Startup Restock
Yusri menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk perkara kecelakaan.
Pihaknya, jelas Yusri, bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur karena Novia selaku korban telah melaporkan Farid ke Polres.
"Sampai dengan saat ini masih tahap penyidikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," kata Yusri.
Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan informasi seperti keterangan dari para saksi, korban, dan pelaku.
Pencarian dan pemeriksaan bukti-bukti lain juga dilakukan sebelum polisi menggelar perkara kasus kecelakaan.
Baca juga: Kesaksian Korban Koboi Duren Sawit: Pengemudi Mobil Fortuner Ancam Bunuh Warga, Mengaku Aparat
"Sekarang ini masih menghadirkan alat-alat bukti yang lain, termasuk keterangan saksi. Nanti kalau sudah terkumpul semuanya, baru kami gelar perkara dan menentukan apakah ada tersangka atau tidak," lanjut Yusri.
Farid, ditegaskan Yusri, berstatus tersangka kasus penodongan dan dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.
"Sudah kami tahan, kami tersangkakan di UU Darurat No 12 Tahun 1951, jadi masih kami dalami," lanjut Yusri.
Novia sebelumnya melaporkan Farid ke Polresta Jakarta Timur, Jumat malam.