JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial tunai (BST) tahap 3 pada 3 April 2021. Oleh karena itu, penerima BST bisa langsung mencairkan dana di seluruh ATM Bank DKI yang tersebar di Jakarta.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, ada sejumlah orang yang tidak menerima BST tahap tiga meski telah menerima bantuan pada pencairan BST tahap pertama.
Hal ini berdasarkan pemutakhiran data penerima bantuan melalui musyawarah antara Dinsos DKI dan keluharan yang dihadiri oleh ketua RT dan RW.
Baca juga: Tanya Jawab Pencairan BST Jakarta Tahap 3, dari Isu Potongan hingga Cara Ketahui Status Penerima
Premi menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan warga dicoret dari daftar penerima BST, di antaranya penerima sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal, penerima sudah dianggap mampu dan memiliki penghasilan tetap.
Selain itu, warga dicoret dari penerima BST ketika mereka terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST, Anda dapat melihat situs corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor kartu keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
Apabila Anda tercatat sebagai penerima BST, tetapi tidak menerima bantuan, maka Anda bisa melapor ke call centre Dinsos DKI.
"Silakan mengadu ke call center Dinsos," ucap Premi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/4/2021).
Anda bisa membuat pengaduan melalui aplikasi JAKI atau call center (021) 426-5115 dan pesan WhatsApp di nomor 0821-1142-0717.