Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pelaku Eksibisionis terhadap Anak di Kelapa Gading

Kompas.com - 06/04/2021, 18:35 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus seorang pria berinisial MN (43), pelaku eksibisionisme di pinggir jalan raya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara

Hal itu disampaikan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar saat menggelar jumpa pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).

"Pengungkapan kasus terkait dengan aksi eksibisionisme yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul di depan umum," kata Rango.

Baca juga: Polisi: Pelaku Eksibisionis terhadap Istri Isa Bajaj Sering Tonton Video Porno

Peristiwa terjadi pada 31 Oktober 2020, MN yang sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan tiba-tiba memperlihatkan alat vitalnya.

Kejadian itu dilihat oleh korban berinisial C (14) dan G (11), saat mereka melintas di kawasan tersebut.

"Dia duduk di atas sebuah kendaraan sepeda motor, kemudian mengeluarkan alat vital dan melakukan perbuatan tidak senonoh di pinggir jalan," tutur Rango.

Korban kemudian berhasil merekam aksi MN dengan ponselnya.

Baca juga: Polisi: Pelaku Eksibisionis terhadap Istri Isa Bajaj Beraksi Saat Mabuk

Rango menyebut pelaku memang menyasar anak-anak saat melakukan aksinya.

"Kemudian setelah dilakukan tindakan tersebut menyasar korban anak-anak, yang sedang lewat atau melintas di jalan raya tersebut," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ringo menambahkan bahwa pelaku hanya mempertontonkan alat vitalnya saja tanpa memberikan tindakan tertentu kepada korban.

"Tidak ada perlakuan terhadap korban. Motif yang kita gali dari hasil pemeriksaan adalah kesenangan semata dari pelaku terkait dengan mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com