JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021).
Agenda sidang adalah putusan sela terkait kasus tes usap palsu RS Ummi yang menjerat Rizieq.
Pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan polisi berjaga di depan pintu gerbang PN Jaktim. Kawat berduri dipasang mengelilingi pintu.
Sementara tim kuasa hukum Rizieq telah memasuki wilayah PN Jaktim.
"Sebentar aja hanya putusan sela. Mungkin sebelum pukul 11.00 WIB sudah selesai lah," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, di depan PN Jaktim sebelum sidang dimulai, Rabu.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim
Aziz mengatakan, eksepsi atau nota keberatan terdakwa kecil kemungkinan diterima oleh majelis hakim.
"Kecil sih kemungkinan (untuk diterima), tetapi lihat saja nanti," tutur Aziz.
Pada hari ini, PN Jaktim mengagendakan sidang putusan sela untuk kasus tes usap palsu RS Ummi, yakni dengan nomor perkara 223, 224, dan 225.
Nomor perkara 223 adalah kasus tes usap palsu untuk terdakwa Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.
Nomor perkara 224 adalah kasus tes usap palsu untuk terdaka Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Sementara nomor perkara 225 adalah kasus tes usap palsu untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim sudah menolak eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kami Sudah Duga
Dengan demikian, kedua perkara tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq oleh Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.