Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bogor Libatkan Polisi RW Awasi Masuknya Pemudik dari Luar Kota

Kompas.com - 07/04/2021, 10:24 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor akan memperketat pengawasan di tingkat RW untuk memantau pergerakan pemudik dari luar kota seandainya lolos masuk ke Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, dalam pengawasannya, Pemkot Bogor akan melibatkan polisi RW yang telah dibentuk untuk mengawasi mobilitas pemudik yang masuk.

Selain itu, aktivitas keluar masuk warga juga akan dipantau.

"Kami beri perhatian pada mereka (pemudik) yang masuk ke Kota Bogor dari luar kota," kata Dedie, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman soal Larangan Mudik, Polda Metro Bakal Gelar Operasi Keselamatan Jaya

Dedie menuturkan, langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 yang berasal dari luar kota atau imported case.

Dedie tidak ingin kasus Covid-19 di wilayahnya meningkat di momen Lebaran. Sebab itu, sambungnya, harus dilakukan antisipasi.

Ia juga meminta, jika ditemukan pemudik yang lolos masuk ke Kota Bogor, pemudik tersebut harus melakukan karantina mandiri.

"Kami coba siapkan mekanisme karantina mandiri bila ada kasus masuknya pemudik yang sampai lolos masuk RW," sebutnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Dishub Depok Akan Awasi Titik Pemberangkatan Bus di Luar Terminal

Ia melanjutkan, saat ini Pemkot Bogor masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat tentang kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Dedie menyampaikan, meski masih menunggu aturan resmi terkait pelaksanaan dan teknis larangan mudik tahun ini, Pemkot Bogor tetap mendukung kebijakan tersebut.

Menurut dia, kebijakan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah pada pekan lalu pastinya telah dikaji terlebih dahulu.

Sebab itu, kata dia, penting bagi setiap daerah, khususnya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), mendukung langkah pemerintah.

“Kalau ada larangan mudik, artinya sudah ada kajian dari pusat. Langkah pemerintah pusat ini harus kita dukung. Tapi, saat ini kami masih tunggu aturan resminya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com