Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Kompas.com - 07/04/2021, 11:19 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Ummi Bogor, Jawa Barat.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ditolak," kata hakim membacakan putusan sela.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi

Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan di RS Ummi itu dilanjutkan.

"Sidang kita tunda ke hari Rabu, 14 April 2021. Silakan dibawa saksi-saksinya ya," lanjut hakim.

Pada sidang Rabu nanti, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi.

"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa.

Dengan demikian, majelis hakim telah menolak eksepsi tiga perkara dengan terdakwa Rizieq.

Sebelumnya, hakim menolak eksepsi Rizieq untuk nomor 221, yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam sidang putusan sela, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim

Majelis hakim juga menolak perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan di mana Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.

Kronologi

Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq oleh Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.

Dipaparkan JPU, kasus itu bermula pada 12 November 2020 ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.

"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," ujar salah satu JPU membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Saat Diperiksa MER-C, Rizieq Shihab Sudah Diketahui Positif Covid-19

Atas permohonan tersebut, pihak MER-C pun menerbitkan surat tugas dengan nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com