JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, larangan itu dilakukan untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19.
"Untuk menghindari penyebaran Covid-19, kebijakan yang dikeluarkan tidak diperbolehkan dilaksanakan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Yusri, Rabu (7/4/2021).
"Kita ketahui bahwa kultur di Indonesia setiap puasa itu menggelar SOTR," kata Yusri.
Baca juga: Penusukan Pemuda di Setiabudi Saat SOTR Berawal dari Saling Ejek
Yusri menegaskan, untuk mengantisipasi adanya kegiatan tersebut polisi akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021. Operasi dengan melibatkan TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) itu rencananya mulai dilakukan pada 12 April 2021.
"Nanti akan gelar pasukan di Polda Metro Jaya. Karena ini dijadikan satu barometer buat melaksnakan Operasi Keselamatan," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.