Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Buka Vaksinasi Covid-19 untuk Guru di Fasilitas Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya

Kompas.com - 07/04/2021, 20:49 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuka vaksinasi Covid-19 untuk guru dan tenaga pendidik Provinsi DKI Jakarta di fasilitas kesehatan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Akun Instagram resmi Dinkes DKI Jakarta @dinkesdki Rabu (7/4/2021) menyatakan, yang masuk sasaran vaksinasi tenaga pendidik adalah:

  1. Guru dan karyawan sekolah
  2. Tenaga pengawas sekolah
  3. Tenaga penilik sekolah
  4. Pegawai dalam struktural Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan.

Sekolah yang dimaksud meliputi jenjang:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), (TK/RA/Kelompok Bermain/sederajat)
  2. Pendidikan Dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat)
  3. Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA/MAK/sederajat)

Baca juga: 9.828 Guru dan Tenaga Pendidik di Tangsel Belum Divaksinasi Covid-19

Sebelum datang ke fasilitas kesehatan untuk divaksinasi, mereka yang akan divaksinasi, yaitu tenaga pendidik dan guru, harus memastikan sudah mendapat undangan vaksinasi Covid-19 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Tenaga pendidik kemudian diminta datang ke fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan di dalam undangan dengan membawa KTP dan undangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Setelah divaksinasi, dilakukan penjadwalan dosis kedua pada tenaga pendidik.

Bila belum mendapat undangan

Untuk tenaga pendidik atau guru yang tidak mendapat undangan diminta untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah atau Satlak Pendidikan Kecamatan.

Tenaga pendidik atau guru yang belum mendapat undangan berhak menanyakan undangan vaksinasi berikut jadwal dan lokasi vaksinasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

Adapun alur pendataan dan pelaksanaan vaksinasi guru dan tenaga pendidik dimulai dari Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Pusdatikom) Dinas Pendidikan melalui pendataan dan validasi data guru dan tenaga pendidik yang akan diberikan ke Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta untuk dimasukan ke sistem Pcare Vaksin melalui Pusdatin Kemenkes RI.

Setelah data masuk, Dinas Kesehatan akan menyiapkan sentra vaksin atau fasilitas kesehatan dan melaporkan ke Dinas Pendidikan terkait kesiapan vaksinasi.

Dinas Pendidikan kemudian meneruskan informasi dengan memberikan undangan berisi nama penerima vaksin, lokasi vaksinasi, dan jadwal vaksinasi.

Peserta yang sudah mendapat undangan kemudian bisa langsung divaksinasi sesuai jadwal dan tempat yang sudah tertera di surat undangan vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com