JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pemerintah tak elok jika memaksa para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran di masa krisis pandemi Covid-19.
Dia menilai, indikator ekonomi di Jakarta bisa dilihat, pertumbuhan ekonomi masih di angka minus dan kondisi dunia usaha masih tertekan dan dalam proses pemulihan.
"Tidak elok jika (para pengusaha) dipaksa membayar THR," kata Sarman melalui pesan singkat, Rabu (7/4/2021).
Namun, menurut dia, seruan pemerintah untuk membayar THR penuh jelang Lebaran merupakan langkah yang lumrah dan memang seharusnya demikian.
Baca juga: Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR ke Karyawan
Namun semestinya, kata Sarman, pemerintah juga mempertimbangkan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan finansial.
Menurut Sarman, secara umum kondisi dunia usaha hampir sama saat awal pandemi Covid-19 tahun lalu.
"Belum ada perubahan karena pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan sehingga pergerakan masyarakat sebagai konsumen masih belum leluasa," kata Sarman.
Dia memberikan contoh di sektor pariwisata dan turunannya yang masih jauh dari kata pulih. Apalagi hiburan malam yang sudah satu tahun ditutup oleh pemerintah.
"Karena memang daya beli masyarakat kita masih rendah yang dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi yang masih terkontraksi minus," ucap dia.
Belum lagi ditambah dengan larangan mudik yang menghambat pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021.
Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Bus AKAP di Jakarta Akan Ditutup Kecuali Pulo Gebang
Meski dalam kondisi demikian, Sarman percaya para pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab kewajiban pembayaran THR apabila keuangan mereka sudah berjalan normal.
"Jika cashflow-nya sudah normal dan memungkinkan pasti akan dibayarkan. Dalam kondisi seperti ini sangat dibutuhkan pengertian mendalam dari teman-teman serikat pekerja," kata Sarman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka.
Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.