JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menertibkan sebuah bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan tiga lantai tersebut terletak di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
"Hari ini pembongkaran bangunan sebagai tindak lanjut rekomendasi teknis pembongkaran paksa terhadap pelanggaran bangunan tanpa izin," ujar Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novia, Kamis (8/4/2021).
Budhy mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur untuk menertibkan bangunan tersebut.
Baca juga: Langgar IMB, Bangunan 3 Lantai di Jakpus Dibongkar Satpol PP
"Penyalahan aturannya tanpa izin. Jadi sejak awal dibangun sudah tanpa izin," ujar Budhy, dilansir dari Antaranews.com.
Pihaknya mengerahkan satu alat berat untuk membongkar bangunan tersebut.
Sebanyak 34 petugas gabungan dari Satpol PP Jakarta Timur, Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur, dan unsur TNI-Polri juga diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Pantauan Antaranews.com, penertiban bangunan tersebut berjalan lancar.
Sementara, arus lalu lintas di Jalan Dewi Sartika sempat tersendat karena terganggu aktivitas alat berat.
Baca juga: Simak, Ini Cara Pembuatan IMB di DKI Jakarta
Selain itu, banyak pengguna jalan juga melambatkan laju kendaraannya untuk menyaksikan pembongkaran bangunan tersebut. (Antaranews.com/ Yogi Rachman)
Artikel di atas telah tayang di Antaranews.com dengan judul "Satpol PP Jakarta Timur tertibkan bangunan tanpa IMB di Cawang".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.