JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah bengkel mobil di Jalan Taman Marga Satwa, Kompleks PWR, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kamis (8/4/2021) siang. Bengkel itu disegel karena bikin suara bising dan warga sekitar protes.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, pihaknya sudah memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik bengkel tersebut.
“Yang kami tutup ini adalah yang melanggar perda tentang usahanya bengkel Bengawan Mobil,” kata Eko di lokasi penyegelan, Kamis siang.
Baca juga: Bengkel Mobil di Lenteng Agung Terbakar, Diduga karena Bakar Sampah
Menurut Eko, warga mengeluh karena kegiatan operasional bengkel tersebut bikin bising.
Ia meminta anggota Satpol PP kelurahan dan kecamatan mengawasi kegiatan bengkel tersebut setelah disegel. Aparat Satpol PP memasang garis Satpol PP dan menempelkan stiker penyegelan.
Bengkel itu disebut melanggar ketenteraman dan ketertiban umum dalam bentuk gangguan kebersihan dan kebisingan.
Bengkel itu tak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Bangunan tempat usaha bengkel itu juga tidak dilengkapi dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.